Kirim Surat Sakit ke KPK, Ternyata Anggota DPR Budi Supriyanto Sehat, Akhirnya Dijemput Paksa
Penyidik memutuskan untuk membawa Budi langsung ke Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Supriyanto tampaknya berusaha menghindari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komis V DPR RI dari fraksi Partai Golkar itu belakangan mengirimkan surat sakit ke KPK.
Ternyata, setelah dicek di RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dokter menyatakan Budi sehat dan layak untuk bepergian (fit to travel).
"Tim penyidik KPK dan dokter bertemu dengan tim dokter dan (Budi) dalam kondisi sehat dan dinyatakan fit to travel," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dari keterangan tersebut, kata dia, penyidik memutuskan untuk membawa Budi langsung ke Jakarta.
"Penyidik memutuskan membawa hari ini dari Semarang sekitar jam satu (13.00 WIB) dan tiba di KPK jam empat (16.00 WIB) lebih," beber Yuyuk.
Yuyuk menambahkan pihaknya juga mengonfirmasi mengenai surat sakit yang dikirim Budi dari RS Roemani. Hasilnya, kata dia, tidak ada diagnosa atas penyakit.
Budi telah dua kali dipanggil KPK. Panggilan terakhir adalah kemarin.
Budi kemarin mangkir tanpa keterangan.
Pada pemanggilan pertama Budi juga mangkir Budi beralasan sakit lantaran mengaku sakit dan mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.