KPU: Anggaran Pilkada dari APBN Baru Bisa Diterapkan Tahun 2018
Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan bahwa anggaran pilkada serentak yang dialokasikan dari APBN baru bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2018.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan bahwa anggaran pilkada serentak yang dialokasikan dari APBN baru bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2018.
Pasalnya, desain anggaran pilkada 2017 sudah dibahas dan diatur sehingga tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk meminta adanya kebijakan tersebut.
"Kalau memang ada revisi terkait sumber anggaran pilkada dari APBD ke APBN, dalam pengetahuan kami perlu diatur dalam masa transisi. Mungkin itu baru bisa dilakukan untuk pilkada 2018. Kan bisa saja," ujar Ida saat memaparkan PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Ida mengatakan anggaran Pilkada serentak 2017 sudah didesain dan pembahasan anggaranya sudah berlangsung mulai tahun 2015 lalu.
Dan tahun 2016, pembahasan tersebut hanya mengatur aspek legalitas formal dalam bentuk NPHD.
KPU, kata Ida, tidak bisa serta merta mengatur secara mendadak anggaran pilkada 2017 dari APBN.
Apalagi proses anggaran berjalan di tahun 2016 sudah lewat dan tidak ada lagi mekanisme yang bisa ditempuh.
"APBN Perubahan kan juga tidak akan singkron dengan pelaksanaan kegiatan tahapan. Apalagi tahapan kan sudah dimulai di bulan Mei," jelas Ida.