Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada 31.957 Desa yang Berdiri di Kawasan Hutan

Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan, yang aksesnya sudah dibuka untuk masyaraka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi. Ke depannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan kembali muncul.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdaddun Rahmat, menyebutkan bahwa ada 31.957 desa yang berada di wilayah kawasan hutan, yang berstatus tanah negara. 70 persen masyarakat tersebut, menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.

Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan, yang aksesnya sudah dibuka untuk masyarakat, setelah ditempuh proses administrasi yang panjang dan rumit.

"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, telah mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdaddun dalam sambutannya, di acra peluncuran laporan Inkuiri Komnas HAM RI, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).

Inkuiri, adalah proses yang menggabungkan penelitian, pemantauan, pengkajian dan mediasi. Karena menurutnya tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa.

Kordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah memilih 40 kasus Masyarakat Hukum Adat (MHA) di yujuh wilayah kawasan hutan, yang mewakili. Sandrayati menyebutkan setidaknya ada sejumlah permasalahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak atau nelun adanya pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya dan kekosongan lnaga penyelesai konflik," jelasnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak cukup hanya dengan kebijakan kementerian dan lembaga. Sandrayati menyebut harus dibentuk Satgas MHA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas