Ada 31.957 Desa yang Berdiri di Kawasan Hutan
Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan, yang aksesnya sudah dibuka untuk masyaraka
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi. Ke depannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan kembali muncul.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdaddun Rahmat, menyebutkan bahwa ada 31.957 desa yang berada di wilayah kawasan hutan, yang berstatus tanah negara. 70 persen masyarakat tersebut, menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.
Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan, yang aksesnya sudah dibuka untuk masyarakat, setelah ditempuh proses administrasi yang panjang dan rumit.
"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, telah mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdaddun dalam sambutannya, di acra peluncuran laporan Inkuiri Komnas HAM RI, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Inkuiri, adalah proses yang menggabungkan penelitian, pemantauan, pengkajian dan mediasi. Karena menurutnya tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa.
Kordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah memilih 40 kasus Masyarakat Hukum Adat (MHA) di yujuh wilayah kawasan hutan, yang mewakili. Sandrayati menyebutkan setidaknya ada sejumlah permasalahan.
"Tidak atau nelun adanya pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya dan kekosongan lnaga penyelesai konflik," jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak cukup hanya dengan kebijakan kementerian dan lembaga. Sandrayati menyebut harus dibentuk Satgas MHA.