Bambang Soesatyo Duga Budi Supriyanto Sakit Karena Tekanan Kejiwaan
Padahal, Budi telah menjabat dua periode sebagai Anggota DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar mengaku prihatin dengan penahanan kadernya Budi Supriyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mengakui kondisi Budi yang sering sakit sejak dipanggil saksi oleh KPK.
Apalagi, Bambang mengatakan Budi baru duduk sebagai anggota Komisi V selama dua bulan.
Padahal, Budi telah menjabat dua periode sebagai Anggota DPR.
"Mungkin tekanan kejiwaan yang membuat yang bersangkutan sakit-sakitan. Dan di KPK pun pernah beliau pernah dipulangkan oleh penyidik karena dalam kondisi sakit. Jadi memang sakit," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Bambang mengatakan Budi meminta izin kepada penyidik untuk memeriksakan sakitnya di rumah sakit.
"Apakah yang bersangkutan itu bisa dibawa jadi keterangan dokter walau yang bersangkutan sakit tapi layak dibawa dalam perjalanan," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut lantaran Budi adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Budi pun harus rela mengenakan rompi kuning tahanan KPK. Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi enggan memberikan pernyataan atau memberikan komentar kepada wartawan.
Terkait penahanan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Budi ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pussat," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Budi sebelumnya dua kali dipanggil KPK. Budi mangkir dan beralasan sakit sembari mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Setelah dicek ke lokasi, Budi ternyata tidak sakit.
Budi pun akhirnya dijemput paksa tadi siang dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.