Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Golkar Belum Jatuhkan Sanksi Kepada Budi Supriyanto

"Jadi Golkar enggak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan abis manis sepah dibuang,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK, Golkar Belum Jatuhkan Sanksi Kepada Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM / ABDUL QODIR
Anggota DPR RI Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar belum memberikan sanksi kepada kadernya Budi Supriyanto.

Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tetap menganut azas praduga tak bersalah.

"Dalam setiap peristiwa di Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana," tutur Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Bambang mengatakan pihaknya telah menyediakan bantuan hukum kepada Budi Supriyanto.

Ia mengatakan Golkar tetap memberi perhatian kepada kadernya yang sedang bermasalah.

"Jadi Golkar enggak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan abis manis sepah dibuang," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang, bgaimana pun juga Budi miliki andil untuk Partai Golkar yang telah memberikan satu kursi di parlemen.

"jadi kami bukan partai yang buang kadernya gitu aja manakala tersangkut masalah," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Golkar, kata Bambang, menyesalkan bila ada kadernya yang terbukti melakukan korupsi.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan KPK setelah Budi mangkir dari panggilan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi pun harus rela mengenakan rompi kuning tahanan KPK.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi enggan memberikan pernyataan atau memberikan komentar kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas