Jampidsus Tegaskan Ada Tindak Pidana Korupsi pada Restitusi Pajak Mobile 8
Pendapat berbeda dilontarkan Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan ada dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak di PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
"Berkali-kali saya katakan ada (korupsi). Kalau tidak untuk apa saya sidik," kata Arminsyah usai pemeriksaan mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Pendapat berbeda dilontarkan Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo.
Dia menyebutkan telah meneliti kasus ini sejak awal mencuat ke publik.
Hary juga berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pajak yang dituduhkan pada bekas perusahaan miliknya, seharusnya tidak ditangani Kejaksaan Agung.
"Ini adalah kewenangan dari (Dirjen) pajak. Jadi yang berwenang memeriksa ini adalah (Dirjen) pajak bukan Kejaksaan," katanya.
Keyakinan Hary turut dia perkuat dengan hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang menyatakan permasalahan terkait restitusi pajak PT. Mobile 8 Telecom bukan kewenganan Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung pada Kamis (10/3/2016) silam. Namun, tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.