Kaligis dan Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan Deponering Pimpinan KPK
Made menjelaskan persidangan yang menempatkan Kejaksaan Agung sebagai termohon pada hari ini, Kamis
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Dua terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada praperadilan ini, Kaligis dan Suryadharma mengajukan gugatan atas pemberian deponeering kepada dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Sudah dilakukan sidang pada pekan lalu, nah intinya dua orang itu, Kaligis dan Suryadharma, menuntut keadilan karena putusan Jaksa Agung," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Kamis (17/3/2016).
Made menjelaskan persidangan yang menempatkan Kejaksaan Agung sebagai termohon pada hari ini, Kamis (17/3), telah masuk ke agenda lanjutan.
Hakim Sutiyono merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.