Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembangunan Dermaga, Bupati Bener Meriah Aceh Ditahan KPK

Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi  proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Penahanan tersebut dilakukan usai Ruslan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini sebagai tersangka.

"KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Ruslan sendiri saat digelandang ke Rutam Pomdam Guntur tidak mengeluarkan komentar kepada wartawan. Ruslan yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan.

Sekadar informasi, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang periode 2010 – 2011.

Ruslan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia duga menunjuk langsung Nindya Sejati Joint Operation (kerja sama operasi antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati) sebagai pelaksana pembangunan dermaga bongkar sabang tahun 2011 dengan nilai kontrak sekitar 259 miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 116 miliar rupiah.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas