Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Berkas Korupsi Pelindo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri mencukupkan pemeriksaan tersangka dan saksi di kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Pekan Depan, Berkas Korupsi Pelindo Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (16/3/2016). Adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mencukupkan pemeriksaan tersangka dan saksi di kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan berkas tersangka yang akan dilimpahkan lebih dulu yakni mantan Direktur Teknik dan Peralatan, Feriyaldi Noerlan (FN).

Sementara berkas tersangka kedua yaitu mantan Senior Manager Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) masih disusun dan apabila sudah rampung akan disusulkan ke kejaksaan.

"Saksi dan tersangka FN sudah tidak perlu diperiksa lagi. Kami tinggal periksa keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, ahlinya sudah bersedia dan tinggal diperiksa," ujar Adi, Kamis (17/3/2016) di Mabes Polri.

Adi menambahkan pihaknya menargetkan pekan depan berkas tersangka FN rampung dan langsung dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan.

"Total saksi yang diperiksa untuk tersangka FN ada 80 orang, minggu depan berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan‎. Kerugiannya negaranya kan sudah ada, Rp 37.9 miliar," tegasnya.

Untuk diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.

Berita Rekomendasi

Meskipun berstatus tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan. Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima kali diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas