Pernikahan Sejenis Kelainan yang Harus Disembuhkan
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai adanya pernikahan pria dengan pria di Wonosobo, Jawa Tengah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM -- MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai adanya pernikahan pria dengan pria di Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis pernikahan sesama jenis adalah sebuah kelainan dan penyimpangan yang harus diluruskan.
"Nikah sejenis itu itu kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan," ujar Cholil.
Pernikahan sejenis kata Cholil juga akan menghancurkan lembaga perkawinan yang sekaligus merobohkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam sejarah manusia, dia ingatkan, Adam dan Hawa juga putera-puteri sebagai manusia pertama dan kedua adalah laki-laki dan perempuan.
Dari sisi hukum lanjut Cholil juga demikian, pernikahan sejenis sudah melanggar Undang-undang. Dijelaskan dan gamblang disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 1971 mendefinisikan perkawinan antar lain jenis.
"Maka perkawinan sekenis itu melanggar UU yang harus ditegakkan oleh penegak hukum," katanya seraya mengajak penegak hukum juga bersikap tegas mengantisipasi maraknya pernikahan sejenis di tanah air.
Karenanya, lanjut Cholil diperlukan peran keluarga yang mendeteksi sejak dini atas kelainan orientasi dan perilaku seksual anak-anaknya.
Selain itu juga diberi pemahaman tentang nilai-nilai agama yang harus dipedomani dalam hidupnya.
Menurutnya anak-anak harus didukung untuk bisa pada kehidupan orientasi seks yang benar.
Apalagi dia jelaskan, seks itu tak hanya untuk kepuasan pribadi tapi juga tanggung jawab dari perilaku itu sesuai norma dan kemanusiaan.
Disamping itu, seks adalah sarana untuk proses regenerasi dengan terhormat.
"Berkeluarga itu dengan yang lain jenis agar bisa melestarikan kehidupan generasi ke generasi. Pemahaman tentang nilai-nilai agama demikian yang harus dipedomani dalam hidupnya," kata Cholil. (mal/wly)