Setelah DPR, Giliran Kursi Pimpinan DPD Digoyang
Kini melalui Tata Tertib DPD RI yang baru, maka masa jabatan pimpinan DPD diperpendek hanya menjadi 2 tahun 6 bulan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah DPR RI, giliran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bergejolak.
Persoalannya terkait kursi jabatan pimpinan DPD yang diperpendek menjadi hanya 2,6 tahun. Dari sebelumnya, 5 tahun penuh sesuai masa jabatan anggota Dewan.
Kini melalui Tata Tertib DPD RI yang baru, maka masa jabatan pimpinan DPD diperpendek hanya menjadi 2 tahun 6 bulan.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Kamis (17/3/2016), keputusan mengenai Tata Tertib DPD RI yang baru itu diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa DPD RI pada 15 Januari 2016 lalu.
Namun pimpinan DPD kabarnya tidak menindaklanjuti keputusan itu.
Diberitakan Harian Kompas hari ini, pimpinan DPD yakni Ketua DPD Irman Gusman, dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad diperiksa Badan Kehormatan di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan Jakarta kemarin.
Mereka kabarnya dimintai penjelasan terkait sikap pimpinan DPD tak kunjung menindaklanjuti hasil sidang paripurna 15 Januari itu.
Dikonformasi terpisah, Ketua Pansus Tatib DPD RI Muh. Asri Anas belum memberikan tanggapan soal ini.
Senator dari Sulawesi Barat ini sebelumnya menegaskan pada prinsipnya evaluasi tidak hanya terhadap pimpinan Dewan namun juga pimpinan alat kelengkapan DPD lainnya yang dilakukan secara periodik.
Tujuannya untuk meningkatkan kinerja DPD, khususnya terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.