Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penjualan Ginjal Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Penjualan Ginjal Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
KOMPASTV
Perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal masih terjadi di Indonesia. Akhir Januari 2016, Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan ginjal ilegal beromzet ratusan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus sindikat penjualan ginjal ‎ke Kejaksaan Agung.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan pada Kamis (17/3/2016) kemarin.

"Berkas ketiga tersangka (HR, DD, dan AG) sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan," kata Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.

‎Umar berharap berkas ketiga tersangka setebal 40 cm itu bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung. 

‎"Berkasnya setebal 40cm, itu isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, penerima donor dan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ungkap Umar.

Umar menambahkan dari hasil penyidikan dan penggeledahan di RSCM, tidak ada hubungan langsung keterlibatan rumah sakit‎ tersebut dengan sindikat penjualan ginjal.

"‎Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi ‎(DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).

‎Selama beraksi setahun belakangan, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas