Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Ogan Ilir Sebagai Pejabat Bupati
Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi. Wakil Bupati Ogan Ilir HM Pandji Ilyas sebagai pejabat bupati.
"Wakil Bupati sebagai pejabat bupati agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat yang diterima tribunnews.com, Sabtu (18/3/2016).
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi resmi diberhentikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Mendagri Tjahjo Kumolo memastkan, surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan.
Sehari sebelumnya, setalah rapat gelar perkara dilakukan Kamis kemarin, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mentepakan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (27) atau Ofi sebagai tersangka.
Lima bukti telah dimiliki BNN untuk menjerat Ofi sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Mendagri kemudian secara resmi memberhentikan Ofi.Surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan.
"Keputusan mendagri memberhentikan (Bupati ogan Ilir) dan dikirim ke gubernur Sumatera Selatan, Sekretariat Negara, Sekrertaris Kabinet, Menkopolhukam, Preisden dan Wapres," ungkap Mendagri.
Surat pemberhentian juga dikirimkan kepada Menpan, Menkumhan, Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pokok isi suratnya adalah pemberhentian sebagai bupati karena sudah keluar keputusan tersangkanya oleh BNN dengan alat bukti dan tertangkap dirumah dan lain-lain maka langsung diberhentikan, tidak ada istilah sementara lagi," Mendagri memastikan kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.