Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir Rawan Digugat di PTUN

"Pemberhentian tersebut beralasan untuk digugat di PTUN."

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keputusan Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir Rawan Digugat di PTUN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) jalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

BNN telah menetapkan Nofi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.

"Begitu keputusan BNN menetapkan sebagai tersangka ya langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Nofi resmi ditetapkan tersangka oleh BNN pada Jumat (18/3/2016). Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.

Nofi juga telah meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir. "Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," ujar Nofi di halaman gedung BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Nofi ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Dia lalu dibawa ke BNN.

Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas