UU Pemberhentian Kepala Daerah Perlu Direvisi untuk Beri Efek Jera Mereka yang Terlibat Narkoba
Keputusan tegas Mendagri ini selain ada efek jera, juga pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat negara terjerembap pada kasus yang sama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan dinilai tepat.
Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai keputusan itu diambil Mendagri sebagai efek jera kepada kepala daerah yang melakukan kejahatan besar seperti kasus narkoba.
"Secara hukum tata negara keputusan Mendagri di luar ke lazim an tetapi sebagai upaya efek jera terhadap kejahatan besar seperti kasus narkoba upaya upaya itu merupakan keputusan yang tepat saat ini," tegas Sunanto kepada Tribun, Minggu (20/3/2016).
Keputusan tegas Mendagri ini selain ada efek jera, juga pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat negara terjerembap pada kasus yang sama.
"Karena apabila ada kasus yang sama maka keputusan pemberhentian secara cepat oleh Mendagri akan dilaksanakan," cetusnya.
Karena itu, agar Mendagri tidak menyalahi konstitusi lagi maka harus ada upaya perbaikan regulasi.
Perubahan Undang-undang (UU) perlu dilakukan terkait pemberhentian pejabat kepala daerah yang tersangkat kasus kejahatan besar, seperti Narkoba.
Agar, kata dia, juga kedepan ada kepastian tugas dan pelayanan terhadap roda pemerintahan di daerah.
"Harus ada upaya perbaikan regulasi yang mengatur terhadap pemberhentian pejabat kepala yang tersangkut kasus," cetusnya.
Nofiadi resmi ditetapkan tersangka karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumah orangtuanya. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan Nofi dari jabatannya.
"Ya benar (diberhentikan). Sejak awal sudah dinonaktifkan," ujar Tjahjo, Sabtu (19/3/2016).
BNN telah menetapkan Nofi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya.
"Begitu keputusan BNN (Nofi ditetapkan sebagai) tersangka ya langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Nofi resmi ditetapkan tersangka oleh BNN pada Jumat (18/3/2016). Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
Nofi juga telah meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir. "Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," ujar Nofi di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016) sore.
Nofi ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Dia lalu dibawa ke BNN.
Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.