Damayanti Serahkan Uang 240 Ribu Dolar Singapura Kepada KPK
Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyerahkan uang 240 ribu dol
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyerahkan uang 240 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari ini DWP kembali mengembalikan uang dalam bentuk dolar singapura. Jumlahnya itu adalah 240 ribu dolar Sinngapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut Priharsa, uang tersebut berbeda peruntukannya ketika dia menerima suap 33 ribu dolar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Inisiatif sendiri kemudian mengembalikan. Artinya sampai saat ini kami belum bisa publikasikan siapa dan dalam kaitan dan proyek apa kaitan itu diterima DWP," beber Priharsa.
Walau demikian, Priharsa tidak menutup kemungkinan uang tersebut berhubungan dengan proyek lain selain suap proyek jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku.
"Kemungkinanya adalah bisa penyuap lain atau bisa proyek lain," kata Priharsa.