Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Damayanti Serahkan Uang 240 Ribu Dolar Singapura Kepada KPK

Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyerahkan uang 240 ribu dol

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Damayanti Serahkan Uang 240 Ribu Dolar Singapura Kepada KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyerahkan uang 240 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada hari ini DWP kembali mengembalikan uang dalam bentuk dolar singapura. Jumlahnya itu adalah 240 ribu dolar Sinngapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut Priharsa, uang tersebut berbeda peruntukannya ketika dia menerima suap 33 ribu dolar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Inisiatif sendiri kemudian mengembalikan. Artinya sampai saat ini kami belum bisa publikasikan siapa dan dalam kaitan dan proyek apa kaitan itu diterima DWP," beber Priharsa.

Walau demikian, Priharsa tidak menutup kemungkinan uang tersebut berhubungan dengan proyek lain selain suap proyek jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku.

"Kemungkinanya adalah bisa penyuap lain atau bisa proyek lain," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas