KPK Periksa Bekas Cabup Kendal Untuk Tersangka Damayanti
KPK juga memeriksa Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti pada 17 Februari 2016
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Calon Wakil Bupati Kendal 2015-2020 Mohamad Hilmi. Hilmi diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahuna nggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Hilmi akan dimintai keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DRP RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti pada 17 Februari 2016. Usai diperiksa Widya mengaku Pemerintah Kabupaten Kendal ternyata pernah menerima sejumlah uang dari Damayanti.
Dana tersebut digelontorkan Damayanti terkait sosialiasi empat pilar di Kendal pada 29 Nopember 2015.
"Mbak Damayanti kan mendadak waktu itu ya. Dana dari Mbak Yanti," kata Widya.
Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan Pulau Seram Provinsi Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar. Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.