KPK Periksa Dua Bekas GM Pelabuhan Palembang PT Pelindo II
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL," kata Yuyuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Periksa Dua Bekas GM Pelabuhan Palembang PT Pelindo II](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-rj-lino-tersangka_20151218_221310.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bekas general manager (GM) Pelabuhan Palembang PT Pelindo II dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Dani Rusli Utama dan Susetyo.
Dani dan Susetyo dipanggil untuk diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL," kata Pelakana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Jakarta, Senin (21/3/2016).
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. KPK juga telah memeriksa beberapa saksi berulang kali.
Salah satunya adalah Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Karyadi Budi Kuncoro.
Karyadi selalu menolak dimintai komentarnya terkait kasus tersebut.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar satu dekade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.