Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub dan Menkominfo Harus Bersama Lakukan Kajian soal Grab dan Uber Taksi

Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementerian dan masukan banyak pihak.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhub dan Menkominfo Harus Bersama Lakukan Kajian soal Grab dan Uber Taksi
ist
Mahfudz Siddiq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan Pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce.

"Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementerian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan per-UU-an," kata Mahfudz dalam siaran persnya, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, moda transportasi umum selama ini terikat UU dan deregulasi ketat.

Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat.

"Jangan sampai adopsi TIK dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," katanya.

Disebutkan, dalam kasus ojeg on-line tidak terlalu masalah karena moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak ada regulasinya.

Hanya diperlukan regulasi teknis yang baru untuk jamin keamanan dan standar layanan.

Berita Rekomendasi

Tapi untuk uber taxi dan grab taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah resmi ada.

Menurutnya, keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to-apple.

Di luar itu aplikasi software uber taxi dan grab taxi menggunakan transaksi pembayaran on-line langsung ke luar negeri.

"Sehingga tidak terjangkau rezim pajak. Masyarakat luas terutama di perkotaan juga harus bijak sikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui in-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas. Menhub dan Menkominfo harus duduk bersama lakukan kajian mendalam dan rekomendasi kebijakan yang tepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas