Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tegaskan Pendemo Anarkis Dibawa ke Pengadilan

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegakan pendemo yang mekakukan aksi anarkis akan dibawa ke pengadilan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Tegaskan Pendemo Anarkis Dibawa ke Pengadilan
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribynnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegakan pendemo yang mekakukan aksi anarkis akan dibawa ke pengadilan.

Hal itu dikatakan Badrodin menanggapi demo supir taksi yang digelar pada hari ini, Selasa (22/3/3016).

"Aksi demo hak setiap orang tetapi tidak bertindak anarkis. Saya perintahman itu yang bertindak anarkis ditindak secara hukum. Kalau ada diusut tuntas bawa ke pengadilan," kata Badrodin di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

Badrodin enggan menanggapi kisruh antara sopir taksi konvensional dengan taksi online.

Menurutnya hal itu merupakan kewenangan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

"Bukan kami kalau masalah perijinan," tutur Jenderal Bintang Empat itu.

Berita Rekomendasi

Badrodin juga mengaku pihaknya telah menyiapkan aparat untuk bersiaga bila terdapat demonstrasi lanjutan besok.

Ia pun telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Jonan.

"Kalau masih anarkis, saya tindak, kami sampaikan ke Menhub informasikan ke pemilik taksi untuk menarik yang demo kalau tidak bisa dicabut izinnya," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 83 orang diamankan pihak kepolisian karena melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa ratusan sopir di beberapa lokasi di ibu kota.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan saat ini 83 orang itu masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.


"‎Kami amankan ada 83 orang, saat ini mereka sedang didalami penyidik untuk mengetahui apa perbuatannya masuk ranah pidana atau tidak," beber Moechgiyarto, Selasa (22/3/2016) di Monas, Jakarta Pusat.

Diutarakan mantan Kapolda Jabar itu apabila dari hasil pemeriksaan 1x24 jam, ke 83 orang ini terbukti melakukan pidana dan ada dua alat bukti, maka dipastikan mereka akan diproses hukum.

Namun apabila tidak terbukti, mereka akan dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas