Kejaksaan Agung Belum Berniat Ambil Alih Kasus La Nyalla
Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun anggaran 2012 yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyal
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun anggaran 2012 yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tetap dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menilai meski ada penyerangan oleh sekelompok Ormas ke rumah dinas Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, pihaknya menilai pengambilalihan perkara belum perlu.
"Mereka masih mampu menanganinya," kata Fadil saat dikonfirmasi Selasa (22/3/2016).
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.