Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Berniat Ambil Alih Kasus La Nyalla

Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun anggaran 2012 yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyal

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Berniat Ambil Alih Kasus La Nyalla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (ilustrasi) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun anggaran 2012 yang melibatkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti tetap dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menilai meski ada penyerangan oleh sekelompok Ormas ke rumah dinas Kajati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, pihaknya menilai pengambilalihan perkara belum perlu.

"Mereka masih mampu menanganinya," kata Fadil saat dikonfirmasi Selasa (22/3/2016).

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).

La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Berita Rekomendasi

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas