Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar Perkara Kasus La Nyalla Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendtangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk gelar perkara sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Gelar Perkara Kasus La Nyalla Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattaliti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendtangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk gelar perkara sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Gelar perkara yang merupakan bagian koordinasi dan supervisi tersebut terkait kasus yang sudah lama atau terkendala di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang tahun dan kasus yang berkendala, misalnya tersangkanya DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Menurut Priharsa, kasus yang sudah lebih dari satu tahun terhitung banyak di sana.

Jumlah kasus tersebut, kata dia, mencapai belasan perkara.

Ketika disinggung mengenai kasus yang membelit La Nyalla Matalitti ,Priharsa tidak membantahnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak tertutup kemungkinan kalau misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jatim," kata Priharsa.

Sekadar informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas