Nasib Cak Imin di KPK Bergantung Vonis Pengadilan Jamaluddin Malik
Dipanggil tidaknya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar oleh KPK ditentukan oleh putusan pengadilan.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berlanjut atau tidaknya pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergantung kepada putusan pengadilan.
Nama Muhaimin saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 disebut menerima uang terkait kasus pemerasan yang menjerat bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik.
"Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim. Sehingga nanti kita lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (23/3/2016).
Priharsa menegaskan, apabila itu masuk dalam pertimbangan putusan, maka akan jadi pintu masuk KPK mengembangkan kasus tersebut dan menjerat tersangka baru.
"Kalau itu masuk pertimbangan, itu bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan menyebut, Muhaimin atau Cak Imin menerima uang senilai Rp 400 juta.
Menurut jaksa, uang yang diberikan terdakwa kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen P2KT Kemenakertrans periode 2012-2014 ini ke Cak Imin, didapat dari pemotongan anggaran tahun 2013 serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3.238.124.000 melalui Sudarso.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," kata Jaksa Abdul saat membacakan tuntutan Jamalludien di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya Achmad Said Huri senilai Rp 30 juta.
"Diberikan kepada Dadong Ibrarelawan Rp 50.000.000 dan I Nyoman Suisnaya seluruhnya Rp 147.500.000," katanya.
Merujuk pada dakwaan, tindak pidana yang dilakukan Jamalludien bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri dan beberapa pejabat di Kemenakertrans dimulai sejak 21 Oktober 2013.
Adapun Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Dirjen P2KT dengan memerintahkan Achmad Said Huri dan Ahmad Syaifudin.
"Menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa (Jamaluddin Malik) secara sah dan menyakinkan bersalah," kata jaksa Abdul Basir.
Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,4 miliar.