Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Undur Jadwal Pemeriksaan Ketua DPRD DKI

Namun ternyata rencana itu diundur lantaran masih ada saksi-saksi lainnya yang harus diperiksa penyidik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Undur Jadwal Pemeriksaan Ketua DPRD DKI
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tunjukan surat pemberitahuan penggeledahan dari Bareskrim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri seharusnya minggu ini memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.

Namun ternyata rencana itu diundur lantaran masih ada saksi-saksi lainnya yang harus diperiksa penyidik. Tapi pemeriksaan terhadap Prasetyo akan ‎tetap dilakukan.

"Belum dijadwalkan lagi, karena kan kami periksa saksinya banyak, nanti dijadwal lagi. ‎Saat ini kami masih akan periksa saksi dari pihak sekolah," beber Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto ‎Kurniadi, Rabu (23/3/2016) di Mabes Polri.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni ‎mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.

Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.

BERITA TERKAIT

Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas