Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Kaligis dan Suryadharma Ali Atas Deponering Samad dan Bambang Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali terkait pemberian deponering kepada Abraha

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gugatan Praperadilan Kaligis dan Suryadharma Ali Atas Deponering Samad dan Bambang Ditolak Hakim
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) menunjukan Surat Keputusan tentang Deponering perkara dirinya dari JAM Pidum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016). Sebelumnya, pihak Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan data untuk paspor Feriyani Lim pada 2007. TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali terkait pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima" kata hakim Sutiyono di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Pada pertimbangannya, hakim Sutiyono menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa penerbitan SKPP kepada kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan.

Menurutnya, SKPP dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu maka seharusnya praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara atas nama Novel Baswedan," kata Sutiyono.

Mengenai gugatan terkait pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, hakim tidak menerima karena salah objek.

Berita Rekomendasi

Hakim menjelaskan yang diberikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku termohon dalam praperadilan adalah deponering, tapi yang digugat Kaligis dan Suryadharma Ali adalah SKPP untuk dua mantan Pimpinan KPK itu.

Selain itu, Sutiyono menilai permohonan praperadilan mendahului penerbitan SKPP kepada Novel.

Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan SKPP dikeluarkan pada 23 Februari 2016, tapi permohonan sudah diajukan sejak 19 Februari 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas