Gugatan Praperadilan Kaligis dan Suryadharma Ali Atas Deponering Samad dan Bambang Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali terkait pemberian deponering kepada Abraha
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali terkait pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima" kata hakim Sutiyono di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Pada pertimbangannya, hakim Sutiyono menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa penerbitan SKPP kepada kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan.
Menurutnya, SKPP dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu maka seharusnya praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara atas nama Novel Baswedan," kata Sutiyono.
Mengenai gugatan terkait pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, hakim tidak menerima karena salah objek.
Hakim menjelaskan yang diberikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku termohon dalam praperadilan adalah deponering, tapi yang digugat Kaligis dan Suryadharma Ali adalah SKPP untuk dua mantan Pimpinan KPK itu.
Selain itu, Sutiyono menilai permohonan praperadilan mendahului penerbitan SKPP kepada Novel.
Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan SKPP dikeluarkan pada 23 Februari 2016, tapi permohonan sudah diajukan sejak 19 Februari 2016.