KPK Panggil 7 Pejabat Kementerian PU/PR Terkait Suap Damayanti
Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin
Penulis: Taufik Batubara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh anggota DPR.
"Tujuh saksi tersebut diperiksa atas kasus di kementerian PUPR tahun anggaran 2016 untuk tersangka kasus DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Ketujuh pejabat tinggi eselon satu dan dua tersebut yakni, direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W Husaini, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga KemenPU/PR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, Direktur Jembatan Hedy Rahardian, Direktur preservasi Jalan Nurudin manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan daerah Subagyo, dan Sekretaris Dirjen Bina Marga Ober Gultom.
Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.