Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanda-tanda Zulfikar dan Firmansyah Bakal Ditahan

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar ‎disinyalkan akan ditahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar ‎disinyalkan akan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Lalu apa alasannya penyidik Bareskrim tidak menahan keduanya? Padahal dua tersangka sebelumnya yakni Alez Usman dan Zaenal Soleman ditahan di Bareskrim.

Sama dengan Firmansyah dan Fahmi, ada pula tersangka lainnya yaitu Harry Low yang juga belum dilakukan penahanan.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto ‎Kurniadi mengatakan peluang untuk menahan ketiganya sangat besar dilakukan.

"‎Penahanan nanti, setelah penyidik siap dan berkasnya keduanya juga siap, baru lah. Peluang untuk dilakukan penahanan bisa," tambahnya, Rabu (23/3/2016) di Mabes Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni ‎mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.

Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas