Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanda-tanda Zulfikar dan Firmansyah Bakal Ditahan

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar ‎disinyalkan akan ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar ‎disinyalkan akan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Lalu apa alasannya penyidik Bareskrim tidak menahan keduanya? Padahal dua tersangka sebelumnya yakni Alez Usman dan Zaenal Soleman ditahan di Bareskrim.

Sama dengan Firmansyah dan Fahmi, ada pula tersangka lainnya yaitu Harry Low yang juga belum dilakukan penahanan.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto ‎Kurniadi mengatakan peluang untuk menahan ketiganya sangat besar dilakukan.

"‎Penahanan nanti, setelah penyidik siap dan berkasnya keduanya juga siap, baru lah. Peluang untuk dilakukan penahanan bisa," tambahnya, Rabu (23/3/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni ‎mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.

Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas