Adik Bambang Widjojanto Diperiksa Penyidik KPK Selama 12 Jam
Haryadi Budi Kuncoro diperiksa penyidik KPK selama 12 jam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haryadi Budi Kuncoro, yang juga merupakan adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK, Kamis (24/3/2016).
Ia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino.
Ia diperiksa oleh pihak KPK lantaran posisinya selaku Senior Manager PT Pelindo II diduga kuat mengetahui perihal pengadaan tiga unit QCC pada 2010 yang kini ditemukan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan atasannya, RJ Lino.
Haryadi yang tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB baru bisa pulang pada pukul 22.15 WIB.
Seperti sewaktu tiba, Haryadi saat meninggalkan kantor KPK juga tidak mau menjawab pertanyaan dari awak media tentang lamanya pemeriksaannya kali ini.
Seperti sebelumnya, adik BW itu hanya senyum-senyum saat berjalan keluar dari Gedung KPK menuju mobil yang menjemputnya di tepi jalan.
Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC PT Pelindo Tahun 2010 yang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut baru menjerat mantan bosnya, RJ Lino sebagai tersangka.
Sementara, adik BW tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo Tahun 2012-2013 yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Adapun RJ Lino baru sebatas sebagai saksi untuk kasus tersebut.