Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Handphone dengan Penguat Sinyal di Lapas Nusakambangan

masih ada saja napi di lapas tersebut yang mengendalikan peredaran narkoba dari nusakambangan

Editor: Sanusi
zoom-in Ada Handphone dengan Penguat Sinyal di Lapas Nusakambangan
Tribunnews.com/Nurmuliarekso Purnomo
Handphone yang dimodifikasi dengan penguat sinyal, milik napi lapas Nusakambangan (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sudah berkali-kali digerebek, masih ada saja napi di lapas tersebut yang mengendalikan peredaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, mengungkapkan seorang napi di Nusakambangan berinisial BSN, diketahui masih mampu mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

"Mereka melakukannya dengan telepon seluler, pemesanan melalui telepon, transaksi melalui e-banking," ujarnya dalam konfrensi pers, di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).

Handphone yang diamankan petugas adalah handphone CDMA merek Ceria berwarna biru "telor asin." Handphone tersebut memiliki antena yang sudah dimodifikasi.

Antena handphone tersebut diganti dengan kawat yang dililit. Menurut Budi Waseso, alat tersebut efektif untuk memperkuat sinyal di dalam lapas Nusa Kambangan, yang termasuk daerah dengan sinyal yang minim.

Ia menyebut alat tersebut bsia dibeli bebas di luar lapas, namun pihak BNN belum mengungkap bagaimana ada handohone bisa lolos masuk ke dalam penjara.

Aksi BSN mengendalikan jaringan terlarangnya, terungkap setelah petugas BNN menangkap seorang laki-laki berinisial BW. Petugas menangkap laki-laki tersebut saat menumpangi kereta api pada 14 Maret lalu, dan dari tangannya petugas mendapati 306 gram sabu, yang disembunyikan di bagasi.

Berita Rekomendasi

"Kepada petugas BW mengaku diperintah oleh BSN," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas