Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Politikus DPR untuk Tersangka Budi Supriyanto

Yoseph akan dimintai keterangannya untuk tersangka rekannya di Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Tiga Politikus  DPR untuk Tersangka Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi.

Pemeriksaan terkait suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Yoseph akan dimintai keterangannya untuk tersangka rekannya di Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Selain memeriksa Yoseph, KPK juga memanggil anggota Komisi V lainnya Andi Taufan Tiro. Politikus Partai Amanat Nasional itu sebelumnya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

KPK juga memeriksa M Nizar Zahro. Zahro juga tercatat sebagai Komisi V dari fraksi Partai Gerindra.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Berita Rekomendasi

Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.

Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.

Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas