Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Papa Minta Saham Mandek di Kejaksaan Agung

"Masih kami dalami," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Papa Minta Saham Mandek di Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah membantu Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo, memberikan laporan akhir tahun berupa capaian kinerja Kejaksaan Agung RI selama 2015 kepada para awak media, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini belum ada kejelasan kasus "Papa Minta Saham".

Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.  Terakhir, bulan lalu Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto memberikan keterangan di Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat yang mencatut nama presiden ini.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku masih sebatas pendalaman.

"Masih kami dalami," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Namun, ketika ditanyai kemungkinan penghentian penyelidikan kasus yang awam dikenal sebagai Skandal Papa minta saham, Arminsyah menolak menanggapinya.

"Untuk itu (kemungkinan penghentian penyelidikan) saya no comment," katanya.

Skandal papa minta saham bermula ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

BERITA REKOMENDASI

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Novanto telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas