KPK Periksa Komisaris Utama PT Pelindo Untuk Tersangka RJ Lino
Untuk melengkapi keterangan, KPK juga memeriksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II Si Putu Ardana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pelindo II, Lambock V Nahattands dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Lambock akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container di PT Pelindo II tahun 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Lambock akan diperiksa untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL (Lino, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Untuk melengkapi keterangan, KPK juga memeriksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II Si Putu Ardana. Ardana juga diperiksa untuk tersangak RJ Lino.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar satu dekade.