Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kantongi Surat Tugas dari Jokowi, Sidang Gugatan Rp 1 Triliun PPP Terhadap Pemerintah Ditunda

"Yang tergugat langsung itu Menkumham, bukan Direktur Tata Negara. Sementara yang memberi kuasa Direktur Tata Negara, surat kuasa harus diganti,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Kantongi Surat Tugas dari Jokowi,  Sidang Gugatan Rp 1 Triliun PPP Terhadap Pemerintah Ditunda
HO/
Ketua umum PPP Djan Faridz (tengah) didampingi Ketua Mahkamah partai, Tahir Syaimimah (kiri), Wakil Ketum Humprey Djmat (kedua kiri), dan Habil Marati (kanan) serta para tokoh dan pengurus PPP Muktamar Jakarta memberikan keterangan usai menemui Menteri Yasona Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus untuk menunda sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta kepada pemerintah sebagai pihak tergugat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Baslin Sinaga mengatakan, penundaan tersebut lantaran Menkopolhukam sebagai Tergugat II tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, ada permasalahan administrasi dari pihak Tergugat I Presiden Joko Widodo dan Tergugat III Menkumham Yasonna Laoly.

Masalah administrasi Tergugat I, yakni tidak adanya legal standing berupa surat tugas yang diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung diketahui sudah ditunjuk sebagai pengacara negara dalam sidang gugatan kali ini.

Sementara itu, dari Tergugat III, Menkumham, Baslin mempermasalahkan penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh Direktur Tata Negara.
Seharusnya ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly.

"Yang tergugat langsung itu Menkumham, bukan Direktur Tata Negara. Sementara yang memberi kuasa Direktur Tata Negara, surat kuasa harus diganti," kata Baslin dalam persidangan, Selasa (29/3/2016).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut hakim Baslin meminta ketiga pihak tergugat melengkapi administrasinya.

Untuk Tergugat II, diharapkan hadir pada persidangan berikutnya.

"Karena Tergugat II belum hadir, dan administrai Tergugat I dan III tidak dilengkapi, maka sidang tidak dilanjutkan," katanya.

Hakim akhirnya memutus sidang dilanjutkan tanggal 6 April 2016.

Jika ketiga tergugat tidak hadir lagi, Majelis Hakim akan mengambil sikap tegas.

Sikap tegas itu harus diambil Majelis Hakim, lantaran, waktu yang diberikan dari Mahkamah Agung untuk proses persidangan yaitu lima bulan harus selesai.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu, 6 April 2016.

"Kami minta kepada pihak berperkara menaati tata tertib sidang dan jadwal persidangan, karena bisa jadi molor," katanya.

Diketahui, pada Oktober lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama enam bulan.

Menurutnya, gugatan ini yang pertama dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun.

Humphrey mengatakan, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.

Karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.

Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.

Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas