Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Ketua MPR Dukung Pengisian SPT Pajak Tahunan Melalui E-Filling

sebagai warga negara membayar pajak adalah sebuah kewajiban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua MPR Dukung Pengisian SPT Pajak Tahunan Melalui E-Filling
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online dengan menggunakan e-filling pada Rabu, 23 Maret 2016.

"Penyampaian SPT melalui e-filling merupakan bentuk dukungan MPR RI atas upaya Ditjen Pajak untuk memberi pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/3/ 2016).

Politikus Golkar itu mengajak seluruh jajaran pimpinan dan pegawai MPR RI untuk memanfaatkan fasilitas e-filling.

Menurutnya, pajak sangat penting untuk menopang pembangunan karena sumber utama penerimaan negara.

"Untuk itu saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam mendanai pembangunan negara kita dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya," ujarnya.

Dengan menyampaikan surat pemberitahuan SPT pajak tahunan, Mahyudin berharap bisa menjadi contoh agar rakyat Indonesia juga lebih rajin membayar pajak.

"Karena ternyata melalui e-filling lebih mudah," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mahyudin mengungkapkan, sebelumnya ia selalu menggunakan konsultan untuk mengisi surat pemberitahuan SPT pajak tahunan. Penggunaan konsultan itu untuk menghindarkan kekeliruan.

"Tapi sekarang tidak lagi karena ternyata mudah," katanya.

Masih kata Mahyudin, sebagai warga negara membayar pajak adalah sebuah kewajiban.

Apalagi bila menjadi bagian kelas menengah ke atas, memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Kepada aparat pajak, Mahyudin berharap untuk konsentrasi pada wajib pajak pribadi bukan hanya badan hukum semata.

"Seharusnya konsentrasi pada wajib pajak pribadi karena selama ini lebih mengejar wajib pajak perusahaan dan badan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas