KPK Geledah Cari Bukti Keterlibatan La Nyalla Terkait Kasus Korupsi RS Unair
Agus optimis kasus tersebut dalam waktu dekat ini akan menaikkan status dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengakui penggeledahan di Jawa Timur untuk mencari keterangan atau bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Unair tahap I dan II tahun Anggaran 2010.
"Teman-teman (penyidik) ke sana tadi juga cari pentunjuk atau clue mengenai hal itu," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Agus optimis kasus tersebut dalam waktu dekat ini akan menaikkan status dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru. Apalagi, La Nyalla sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada 11 Maret 2015.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan," kata Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya memang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait La Nyalla. Pasalnya, kata dia, La Nyalla kini sebagai tersangka kasus kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.
Menurut Syarif, ada irisan kasus tersebut dengan kasus RS Unair sehingga membutuhkan kerja sama kedua belah pihak.
"Yang perlu diperhatikan ada kasus yang sedang diteliti KPK dan dalam proses penelitian itu ternyata bersinggungan atau beririsan sehingga membutuhkan barang bukti atau keterangan tambahan yang kebetulan juga satu komplek tempatnya Pak La Nyalla," tambah Syarif pada kesempatan yang sama.
Sekadar informasi, rumah sakit tersebut sempat mangkrak selama enam tahun. Rumah tersebut akhirnya mengantongi izin operasional dari kementrian riset teknologi dan pendidikan tinggi serta dari kementerian kesehatan.
Untuk mendapatkan ijin operasional rumah sakit penyakit tropik infeksi Universitas Airlangga mengubah status menjadi rumah sakit khusus bukan lagi rumah sakit riset.
Rumah sakit itu bisa melayani pasien khsusunya pasien yang mempunyai gangguan infeksi diantaranya difteri, HIV Aids, demam berdarah, dan ebola.
Pada kasus itu KPK menetapkan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih (Min).
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.(*)