Menhub Kirim Edaran Agar Pemda Turunkan Tarif Transportasi Umum
penurunan tarif transportasi umum tersebut berkaitan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak BBM
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya akan membuat keputusan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Perhubungan terkait penurunan tarif transportasi umum.
"Jadi setelah harga yang diumumkan per 1 April 2016, kami akan kirim surat kepada para Kepala Daerah," ujar Jonan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Jonan mengatakan, penurunan tarif transportasi umum tersebut berkaitan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar.
Untuk penurunan tarifnya sendiri, mantan Direktur Utama PT. KAI ini mengatakan tarifnya akan turun sebesar 3 persen.
"Penurunannya 3 persen plus-minusnya, tergantung mau pakai Premium atau Solar. Ini meliputi penyeberangan, kapal laut, kereta api dan transportasi Antar Kota Antar Provinsi, Antar Kota Dalam Provinsi dan di dalam kota," kata Jonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.