Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Kubu Romi Ditolak PN Surabaya

PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Kubu Romi Ditolak PN Surabaya
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MUKERNAS PPP KE IV - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sambut Sekjen PPP Muktamar Bandung Romahurmuziy dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke IV Partai Persatuan Pembangunan di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/1/20160. Agenda utama Mukernas yang digagas kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang berlangsung tanggal 24-25 Febuari ini terkait pelaksanaan Muktamar islah sebagai ajang penyatuan dua kubu yang bertikai. Warta Kota/henry lopulalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Putusan Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Sby, terkait gugatan dari Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur kubu Romahurmuziy (Romi) terhadap PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU partai politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Penasihat hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners mengatakan, dengan jelasnya syarat hukum tersebut, majelis hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.

"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata Jusby kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Dirinya menilai, putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat.

Untuk itu pihaknya yakin, kalahnya Romi di PN Surabaya, juga bakal bernasib sama dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Jusby, gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.

Menurutnya, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Hal itu akan sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas