Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Informasi, Wajib Pajak Tidak Tahu Cara Isi E-Filing

Beberapa orang wajib pajak mengaku bingung untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka melalui E-Filling

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kurang Informasi, Wajib Pajak Tidak Tahu Cara Isi E-Filing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Beberapa orang wajib pajak mengaku bingung untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka melalui E-Filling. Mereka akhirnya memilih untuk menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pajak yang berada di wilayahnya masing-masing.

Untuk wajib pajak yang berada di Bekasi Barat dan Pondok Gede, seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) terletak di M Gold Tower, sebelah selatan dari Grand Metropolitan Mall.

Seorang wajib pajak, Helen mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana caranya untuk mengisi SPT secara online tersebut.

"Tadi saya buka webnya, tapi suruh ambil E-Fin di kantor pajak dulu, pas sampai sini, ada syarat lain. Jadi bingung aja, enggak ada persiapan," ungkapnya di KPP Bekasi Barat, Kamis (31/3/2016).

Dirinya juga belum mengetahui informasi bahwa pengisian SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2016 tanpa dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu.

Senada dengan Helen, Melina Hapsari yang sempat mengikuti arahan dari petugas yang berjaga, juga mengaku bingung untuk pengisian antara bukti potong yang diberikan oleh perusahaan dengan pengisian formulir di laman djponline.pajak.go.id

Berita Rekomendasi

"Tadi udah ikutin arahan petugas, terus ada angka yang hasilnya tidak nol. Makanya harus ulang lagi," jelasnya.

Sementara, petugas pajak yang ditemui mengatakan bahwa hanya cukup membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk mendapatkan E-Fin di kantor pajak dan mengisi di website resmi.

"Ambil E-Fin saja disini, nanti isi E-Filling bisa di rumah atau di kantor, ikuti saja petunjuknya," jelasnya.

Dia juga menginformasikan jika selama ini ada gangguan di djponline.pajak.go.id, wajib pajak bisa mengakses ke laman djponline2.pajak.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas