Kurang Informasi, Wajib Pajak Tidak Tahu Cara Isi E-Filing
Beberapa orang wajib pajak mengaku bingung untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka melalui E-Filling
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
![Kurang Informasi, Wajib Pajak Tidak Tahu Cara Isi E-Filing](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan_20160328_192916.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Beberapa orang wajib pajak mengaku bingung untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka melalui E-Filling. Mereka akhirnya memilih untuk menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pajak yang berada di wilayahnya masing-masing.
Untuk wajib pajak yang berada di Bekasi Barat dan Pondok Gede, seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) terletak di M Gold Tower, sebelah selatan dari Grand Metropolitan Mall.
Seorang wajib pajak, Helen mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana caranya untuk mengisi SPT secara online tersebut.
"Tadi saya buka webnya, tapi suruh ambil E-Fin di kantor pajak dulu, pas sampai sini, ada syarat lain. Jadi bingung aja, enggak ada persiapan," ungkapnya di KPP Bekasi Barat, Kamis (31/3/2016).
Dirinya juga belum mengetahui informasi bahwa pengisian SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2016 tanpa dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu.
Senada dengan Helen, Melina Hapsari yang sempat mengikuti arahan dari petugas yang berjaga, juga mengaku bingung untuk pengisian antara bukti potong yang diberikan oleh perusahaan dengan pengisian formulir di laman djponline.pajak.go.id
"Tadi udah ikutin arahan petugas, terus ada angka yang hasilnya tidak nol. Makanya harus ulang lagi," jelasnya.
Sementara, petugas pajak yang ditemui mengatakan bahwa hanya cukup membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk mendapatkan E-Fin di kantor pajak dan mengisi di website resmi.
"Ambil E-Fin saja disini, nanti isi E-Filling bisa di rumah atau di kantor, ikuti saja petunjuknya," jelasnya.
Dia juga menginformasikan jika selama ini ada gangguan di djponline.pajak.go.id, wajib pajak bisa mengakses ke laman djponline2.pajak.go.id.