Server Error, Pengisian E-Filling Diundur
Dia menceritakan bahwa dirinya sempat mengantre cukup panjang di kantor pajak untuk mendapatkan E-Fin agar dapat mengisi pajak melalui online.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan pajak mereka melalui E Filing di laman djponline.pajak.go.id, namun laman tersebut tidak terkoneksi dengan baik ketika Tribunnews mencoba mengisi e-filing karena server dari laman tersebut bermasalah.
Begitu juga dengan seorang wajib pajak bernama Venny Sinuraya yang tidak bisa membuka laman tersebut untuk mengurus laporan SPT Tahunan.
"Iya error, enggak bisa dibuka. Ini masih dicoba terus," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Dia menceritakan bahwa dirinya sempat mengantre cukup panjang di kantor pajak untuk mendapatkan E-Fin agar dapat mengisi pajak melalui online.
Hal yang sama juga dirasakan oleh wajib pajak lainnya, Syafaaati Humaerah yang mengatakan hanya mengambil E-Fin saja di kantor pajak.
"Minggu lalu itu panjang antrenya, mungkin besok jauh lebih panjang. Soalnya kan pengumuman pertama, besok terakhir," jelasnya melalui telepon.
Syafaati juga menceritakan tidak sedikit teman-temannya yang harus mengisi ulang karena salah pengisian angka-angka dari gaji mereka ke form yang disediakan oleh Kantor Pajak.
Sementara itu, wajib pajak lainnya Sari Syahrial mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa pengisian E-Filing diundur hingga 30 April 2017, sehingga masih ada waktu untuk mendapatkan E-Fin dan tidak terburu-buru.
"Masih ada waktu ini, tapi besok aku mau ke kantor pajak buat urus. Belajar dari pengalaman tahun kemarin itu antrenya enggak tahan, jadi besok-besok saja," katanya.
Sedangkan dari keterangan pers yang diterima dari Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa pengisian E-Filling diundur hingga 30 April dan wajib pajak tidak akan dikenakan denda Rp 100 ribu selama masa tersebut.
Hal tersebut juga terkait dengan adanya kendala teknis dalam sistem pelaporan.
"Ditjen Pajak menyampaikan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik terhambat," terang Direktur Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.(*)