Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Saya Enggak Berani Menduga Ada Lobi PT APL, Kalau Benar Saya Dikhianati

Ahok merasa bahwa dirinya telah dikhianati oleh APL.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Saya Enggak Berani Menduga Ada Lobi PT APL, Kalau Benar Saya Dikhianati
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya lobi perusahaan pengembang PT APL (Agung Podomoro Land) dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K).

Jika benar ada lobi untuk tujuan seperti itu, Ahok merasa bahwa dirinya telah dikhianati oleh APL.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Namun Raperda itu tak kunjung disahkan karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.

"Enggak tahu. Makanya saya enggak berani menduga," kata Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balai Kota, Jumat (1/4/2016) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presdir PT APL, AWJ, sebagai tersangka kasus itu. AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

"Kalau misalnya itu (lobi penurunan kewajiban pengembang) benar, berarti (APL) mengkhianati saya juga. Di depan sama saya tandatangan iya, tapi di belakang nego-nego," kata Ahok.

Ahok pun mengaku sebelumnya telah mewanti-wanti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati untuk tidak menurunkan kewajiban tambahan pengembang reklamasi.

"Kewajiban 15 persen bagi pengembang itu bukan saya yang tetapkan, tapi berdasarkan hitungan. Kami minta ahli hitung berapa yang pantas kewajiban pengembang kembalikan pada kami," kata Ahok.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

AWJ dituduh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas