DPR Sudah Terima Draf Usulan Revisi UU Pilkada dari Pemerintah
DPR dipastikan sudah menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan sudah menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dari pemerintah.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, menjelaskan draf usulan pemerintah itu sampai ke tangan DPR sebelum para wakil rakyat reses.
Dengan masuknya draf tersebut, Komisi II DPR akan mempercepat pembahasannya.
Apalagi targetnya revisi UU Pilkada ini bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.
"Surat presiden, naskah akademik, usulan dari pemerintah sudah kita terima. Waktunya sangat terbatas, mulai 6 hingga 29 April. Ini masanya untuk kita bahas," ujar Rambe saat ditemui di kompleks Gedeung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Oleh karena itu katanya, selaku pimpinan komisi, Rambe sudah menyampaikan kepada masing-masing fraksi bahan lengkap revisi yang diajukan pemerintah.
"Saya sudah sampaikan kepada fraksi-fraksi usulan revisinya dan naskah akademiknya," jelasnya.
Dengan itu pula, Rambe menjelaskan, semua anggota DPR harus mengetahui adanya surat masuk dari Presiden Joko Widodo terkait usulan revisi UU Pilkada.
Hal itu harus diumumkan pimpinan DPR pada rapat paripurna pada Rabu (6/4/2016), setelah masa reses berakhir.
Menurutnya, DPR akan mulai pembahasan usulan revisi UU Pilkada setelah masa reses DPR selesai pekan depan.