Jaksa Agung: KPK Silakan Geledah Kantor Kejati DKI Jakarta
Prasetyo menyatakan belum akan diperiksa oleh bagian Pengawasan Kejaksaan Agung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilakan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dia bahkan mengaku telah menyarankan lembaga anti-rasuah itu turut memeriksa jaksa yang menyelidiki dugaan korupsi pada PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT BA).
"Silahkan, monggo (geledah). Saya juga sarankan agar jaksa yang menyelidiki diperiksa juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Terkait jaksa yang menjadi saksi pada perkara ini, Prasetyo menyatakan belum akan diperiksa oleh bagian Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Sepenuhnya ke KPK dulu. Biarkan mereka bekerja terlebih dahulu," katanya.
Usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada tiga orang karena dugaan tindak gratifikasi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu, menjalani pemeriksaan.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan penyuapan yang bertujuan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan korupsi di PT BA.