Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Jujur Saat Diperiksa KPK

Dia bahkan menjanjikan memberikan dukungan untuk mengungkap kasus dugaan penyuapan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Jujur Saat Diperiksa KPK
/henry lopulalan
OTT KEJATI-BA - Petugas KPK menunjukan barang bukti uang sekitar USD 140 ribu yang di sita dalam oprasi tangkap tangan (OTT) dalam jumpapres pimpinan KPK dan pejabat Kejaksaan Agung di Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). KPK melaksanakan OTT penyuapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya (BA) dengan tiga orang tersangka yang diamankan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memerintahkan anak buahnya yang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian suap dari PT. Brantas Abipraya (Persero) agar jujur.

"Siapa pun akan dimintai keterangan. Ini sedang didalami tahu tidak dia ?, Kalau tahu ya bilang tahu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Pemeriksaan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebut Jaksa Agung, saat ini pihaknya serahkan terlebih dahulu pada KPK.

Dia bahkan menjanjikan memberikan dukungan untuk mengungkap kasus dugaan penyuapan yang mengarah ke jaksa.

Sedangkan pemeriksaan internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) disebut Prasetyo akan berlangsung setelah proses di KPK tuntas.

Meski demikian, dia menegaskan ada sanksi tegas bagi jaksa yang terbukti terlibat menerima gratifikasi terkait penanganan perkara.

"Tentu ada proses hukumnya, konsekuensinya," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama  Marudut  di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.

Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas