Kejagung Sempat Tangani Kasus PT BA
kasus dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) sempat ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyebutkan kasus dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) sempat ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, di tengah penyelidikannya, Jampidsus melimpahkan penanganan ke Kejati DKI Jakarta.
Menurut Waluyo, pelimpahan dilakukan karena setelah meneliti kasus tersebut, perkiraan kerugian negaranya baru mencapai sekitar Rp 10 miliar dan lokasi dugaan tindak korupsinya terjadi di Jakarta.
"Dilimpahkan dari Kejagung karena ada di sini lokusnya. Kerugiannya pun di bawah Rp 10 miliar," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).
Pada kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan, pelimpahan perkara pada tingkat yang lebih rendah merupakan hal yang lumrah di jajarannya.
"Itu biasa kasus kami limpahkan ke Kejati atau Kejari. Ini tentunya dengan pertimbangan," kata Jaksa Agung pada kesempatan terpisah.
Waluyo menjelaskan pada kasus dugaan korupsi PT BA, pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana untuk iklan. Kasus pada BUMD itu, jelasnya, belum genap satu bulan ditangani Kejati DKI Jakarta.
Kasus ini mencuat karena pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai 148.835 dolar AS atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.