Kejati DKI Belum Genap Sebulan Tangani Kasus Dugaan Korupsi di PT Brantas Abipraya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (Persero) (PT BA)
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) belum sampai satu bulan.
"Kurang lebih dua minggu atau tiga minggu ini (dimulai penyelidikan)," kata kata Waluyo saat dihubungi Jumat (1/4/2016).
Kasus pada PT Brantas, sebutnya, terkait penggunaan dana dalam BUMN tersebut, khususnya dana yang digunakan untuk iklan.
"Terkait penggunaan uang entertainment, iklan," katanya.
Hingga kini, jelas Waluyo, pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan bukti.
Dia juga menuturkan belum ada nama yang hendak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi pada PT Brantas mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dari BUMN tersebut.
Sejumlah orang dari PT Brantas diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.
Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK tersebut.