Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Pendamping Desa dan Eks PNPM Menurut Kemendes

Erani menjelaskan, pada program PNPM pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perbedaan Pendamping Desa dan Eks PNPM Menurut Kemendes
ISTIMEWA
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika (kiri) didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Madjid memberikan keterangan pers terkait mekanisme rekrutmen pendamping desa di Jakarta, Rabu (30/3/2016). Erani menjelaskan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan telah resmi berakhir sejak Tanggal 31 Desember 2014, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendes PDTT. Dengan begitu, secara otomatis kontrak pendamping PNPM juga telah berakhir. Namun dalam rangka mengisi kekosongan pendampingan dana desa yang telah disalurkan, Kemendes PDTT berinisiatif mengaktifkan kembali eks PNPM untuk menjadi pendamping desa hingga perekrutan pendamping desa selesai. Adapun kontrak tersebut berakhir hingga 31 Maret 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang saat ini dikenal dengan eks PNPM, dan Pendamping Desa, berbeda.

"Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras," ujarnya, di Jakarta, Jum'at (1/4/2016).

Erani menjelaskan, pada program PNPM pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek.

Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

"Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. Kementerian Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen Program dan Kegiatan, sepenuhnya kewenangan desa," kata Erani.

"Tepat di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM," tambahnya.

Menurutnya, Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM.

Berita Rekomendasi

Sebab, lanjutnya lagi, paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM,berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Kemendes PDTT berkomitmen untuk tetap melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, transparan dan profesional.

"Dalam Permendesa No 3 Tahun 2015, khususnya pada Pasal 23 ayat 1 jelas tertulis, bahwa Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka," paparnya.

Erani mengimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia, yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas