Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pencatutan Nama Menteri Yuddy, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

'Surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi,' jelas Herman.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Soal Pencatutan Nama Menteri Yuddy, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Surat berisi permohonan fasilitas yang mengatasnamakan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi dipastikan tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman.

Iapun menyesalkan surat Sekretaris Kementerian PANRB  yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasimembeberkan asal mula terbitnya surat berisi permohonan fasilitas tersebut.

"Surat tersebut bukan atas arahan dan tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi," jelas Herman.

Dikatakannya, surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut.

"Tanpa melakukan pengecekan kepada Menteri PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB menandatangani surat tersebut," katanya.

Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB.

Berita Rekomendasi

Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB tersebut, Menteri PANRB menyatakan bahwa Menteri PANRB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris Kementerian PANRB.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkop Kemenpan-RB.

Surat itu memuat permintaan fasilitasi untuk anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto.

Isinya meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sidney memfasilitasi anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, mengunjungi negara itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas