Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Perberat Syarat Dukungan Bagi Calon Independen

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak merevisi syarat dukungan bagi calon independen dalam draf usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena oleh pemerintah syarat yang ada ini sudah tepat dan tidak perlu diperberat.

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.

"Dalam syarat calon independen itu saya lihat tetap. Jadi seperti yang berlaku 6-10 persen bagi calon perseorangan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman ketika ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Tapi, kata Rambe, syarat dukungan 6-10 persen itu bukan lagi menurut jumlah penduduk.

Namun, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi ialah 6-10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berita Rekomendasi

Tidak adanya perubahan syarat pencalonan calon perseorangan itu tertera dalam draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dari pemerintah, yang sudah diterima sebelum reses lalu.

Dengan masuknya draf tersebut, kata politikus Golkar itu, komisi II akan mempercepat pembahasannya.

Apalagi targetnya revisi UU Pilkada ini bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.

"Surpres, naskah akademik, usulan dari pemerintah sudah kita terima. Waktunya sangat terbatas, dari tanggal 6 sampai tanggal 29 April. Ini masanya untuk kita bahas," ujar Rambe.

Oleh karena itu katanya, selaku pimpinan Komisi, Rambe sudah menyampaikan kepada masing-masing fraksi bahan lengkap revisi yang diajukan pemerintah.

"Saya sudah sampaikan kepada fraksi-fraksi usulan revisinya dan naskah akademiknya," jelasnya.

Dengan itu pula Rambe jelaskan, bahwa semua anggota DPR harus mengetahui adanya surat masuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan revisi UU Pilkada.

Hal itu katanya, harus diumumkan pimpinan DPR pada rapat paripurna pada Rabu (6/4/2016), setelah masa reses berakhir.

Menurutnya, DPR akan mulai pembahasan usulan revisi UU Pilkada setelah masa reses DPR selesai pekan depan.

Hal ini sesuai dengan yang pernah disampaikan Menkopolhukam Luhut B Panjaitan bahwa Pemerintah menilai syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada yang ada ini sudah tepat dan tidak perlu diperberat.

Dengan demikian, usul DPR itu belum difasilitasi di dalam draf revisi UU Pilkada

"Tidak ada perubahan. Kemarin rapat kabinet terbatas, kita tidak mengubah itu. Tidak berubah presentasinya, enggak ada yang berubah. Enggak ada masalah. Kenapa sih musti rame-rame," ujar Luhut saat ditemui usai memberikan Kuliah Umum di Kampus ITB, Jalan Ganeca, Jumat (18/3/2016).

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dalam draf yang diserahkan, syarat calon independen tidak diperberat.

"Sikap pemerintah tidak mengubah, ngapain kita urusi yang begitu-begituan," tambahnya.

Wacana soal memperberat syarat bagi calon independen memang datang bersamaan dengan niat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju di jalur independen untuk Pilgub DKI.

Luhut sendiri punya pandangan soal Ahok yang saat ini menjadi fenomena baru bagaimana masyarakat menginginkan pemimpinnya.

"Ini satu fenomena baru, artinya supaya semua berkaca, kenapa ini terjadi. Memberi contoh yang baik buat kita. Kok orang maunya yang begini, ke Ahok, kan aneh," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas