Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Agung Podomoro Land Adalah Contoh Perusahaan Mengatur Pemerintah

Saut Situmorang mengatakan kasus semacam ini banyak terjadi di Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suap Agung Podomoro Land Adalah Contoh Perusahaan Mengatur Pemerintah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkuaknya suap dari PT Agung Podomoro Land kepada anggota DPRD DKI Jakarta adalah contoh kasus perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pemerintahan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus semacam ini banyak terjadi di Indonesia.

"Corporation rules the country banyak terjadi. Perusahaan ngatur-ngatur pemerintah (terkait) RAPBD, Undang-Undang dan lain-lain. Ini harus dihentikan," kata Saut, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

KPK memang mengatakan suap dari Agung Podomoro tersebut adalah tergolong korupsi besar (grand corrupption).

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan kasus tersebut adalah contoh paripurna dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu, kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," kata Syarif.

Lagi pula, kata Syarif, proyek reklamasi sudah banyak diributkan sejak dulu dan diprotes karena dianggap bertentangan terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Undang-Undang Perikanan dan lain-lalin.

BERITA TERKAIT

"KPK sangat menanggapi kasus ini sangat peniting selama di sini karena ini contoh paripurna tentang bagaimana korporasi mempengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit bukan umum," tukas Syarif.

Sekadar diketahui, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali.

Dari hasil penyidikan KPK, uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas