Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Bos Agung Sedayu ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Bos Agung Sedayu ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.

"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).

Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Yuyuk tidak menjelaskan detail alasan pencegahan Aguan.

BERITA TERKAIT

Tapi, masih terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kasus suap itu menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan PT APL Trinanda.

Ketiganya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Agung Sedayu melalui anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah merupakan satu dari sembilan pengembang yang ambil bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kapuk Naga Indah telah mendapat izin pelaksanaan untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 lalu saat era Gubernur Fauzi Bowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas